Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Minggu, 04 Januari 2026, 19:16 WIB
Last Updated 2026-01-04T12:16:16Z
NewsPolitic

MUSDA MUI RIAU VIII DIPROTES, DINILAI CACAT PROSEDURAL DAN DIMINTA DIULANG

Advertisement

 

Nasional.Top | Pekanbaru — Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau VIII yang digelar pada 23 Desember 2025 di Gedung Wanita Pekanbaru menuai protes dari sejumlah ulama dan cendekiawan Islam Riau. Salah satu kritik paling tegas disampaikan oleh Ustaz Drs. Ayub Nahar, Ketua DPW Ittihadul Muballighin Riau, yang juga merupakan peserta aktif Musda tersebut.


Menurut Ustaz Ayub, Musda MUI Riau VIII dinilai cacat secara prosedural dan hukum, sehingga patut untuk diulang. Ia mengibaratkan pelaksanaan Musda tersebut sebagai sesuatu yang dipaksakan.


“Rumah sudah siap, palu sudah berbunyi. Seperti itulah Musda MUI Riau. Musda memang sudah selesai, tetapi justru setelah itu muncul banyak protes dari peserta,” ujarnya.


Ustaz Ayub menegaskan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan:


“Susunan lembaga Dewan Pimpinan dan Pimpinan Dewan Pertimbangan MUI hasil kerja formatur diumumkan dalam sidang pleno Munas/Musda.”


Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak dijalankan. Sidang pleno hanya mengumumkan Ketua Umum MUI Riau dan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim), tanpa mengumumkan secara lengkap susunan pengurus hasil kerja formatur.


“Dengan tidak diumumkannya susunan kepengurusan secara lengkap dalam sidang pleno, maka Musda MUI Riau VIII dapat dinyatakan cacat hukum,” tegasnya.


Selain persoalan prosedural, Ustaz Ayub juga menyoroti komposisi kepengurusan harian MUI Riau yang dinilai didominasi oleh satu organisasi kemasyarakatan Islam, yakni Muhammadiyah. Ia menyebutkan sejumlah nama dalam struktur pengurus harian, antara lain:


  • Saidul Amin (Ketua Umum)
  • Hendri Sayuti (Wakil Ketua Umum I)
  • Baidarus (Bendahara Umum)Mizan Asnawi (Unsur Ketua)
  • Afrizal Nur (Unsur Sekretaris)
  • Jupendri (Unsur Sekretaris)
  • Abu Nawas (Unsur Sekretaris)
  • Yuslim (Unsur Bendahara)
  • Santoso (Unsur Sekretaris)


Menurutnya, dominasi satu atau beberapa ormas Islam dalam kepengurusan MUI bertentangan dengan semangat kebersamaan dan representasi umat.


“MUI tidak boleh didominasi oleh satu ormas saja. Jika ini dibiarkan, akan menciptakan kegaduhan di kalangan ormas Islam di Riau,” katanya.


Atas dasar tersebut, Ustaz Ayub bersama sejumlah pihak mengusulkan agar Musda MUI Riau VIII diulang, serta meminta MUI Pusat mengambil alih sementara kepengurusan MUI Riau dengan membentuk Caretaker.


“Jika ingin MUI Riau berjaya di masa depan, Musda ini harus diulang. Kami berharap MUI Pusat mendengarkan suara arus bawah dan segera menindaklanjuti persoalan ini,” pungkasnya.