Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Selasa, 06 Januari 2026, 15:34 WIB
Last Updated 2026-01-06T08:34:14Z
NewsOpini

BENARKAH MUSDA MUI RIAU VIII CACAT PROSEDURAL?

Advertisement

 


Oleh: Drs. H. Hermansyah


Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau menimbulkan kejanggalan serius. Ironisnya, forum yang dihadiri para ulama dan cendekiawan muslim justru diduga menyimpang dari prosedur dan mekanisme yang secara tegas diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus MUI di semua tingkatan.


Peraturan tersebut bersifat wajib dan menjadi pedoman mutlak dalam setiap musyawarah MUI. Tata Tertib Musda sebagai instrumen teknis pelaksanaan tidak boleh, dalam keadaan apa pun, menyimpang dari ketentuan yang lebih tinggi, termasuk PO MUI Nomor 01 tersebut.


Fakta di lapangan menunjukkan, hasil Musda VIII MUI Riau—khususnya terkait kepengurusan—justru memunculkan berbagai protes dan klaim dari peserta. Salah satu keberatan utama adalah hasil kerja formatur dalam menyusun kepengurusan tidak diumumkan dan tidak disahkan dalam forum pleno Musda, sebagaimana lazim dan diwajibkan oleh aturan organisasi.


Padahal, Pasal 5 ayat (4) PO MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 secara tegas menyebutkan:


Susunan lengkap Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI hasil kerja formatur diumumkan dalam sidang pleno Munas/Musda.


Ketentuan ini tidak dijalankan dalam Musda VIII MUI Riau. Akibatnya, hingga hari ini masih terdengar protes tertulis dari peserta Musda yang bahkan telah disampaikan ke MUI Pusat, dengan tuntutan agar Musda MUI Riau VIII diulang.


Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius:


  1. Mengapa Pasal 5 ayat (4) PO MUI Nomor 01 tidak dilaksanakan dalam Musda MUI Riau VIII?
  2. Kepentingan apa yang menyebabkan ketentuan tersebut diabaikan?
  3. Apakah ada oknum tertentu yang secara sengaja melakukan penyimpangan hingga berpotensi mendiskreditkan nama besar MUI?


Jika penyelenggara (OC/SC) dan formatur konsisten mempedomani PO, protes dan kegaduhan semacam ini sejatinya dapat dihindari. Terlebih, MUI adalah wadah para ulama dan cendekiawan—tokoh yang seharusnya menjadi teladan dalam integritas, ketaatan terhadap aturan, dan keluhuran akhlak organisasi.


Dalam diktum Menimbang, Mengingat, dan Memperhatikan PO MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025, secara jelas ditegaskan tujuan MUI untuk mewujudkan organisasi yang tertib, dinamis, dan berwibawa, dengan tanggung jawab penuh dari pimpinan dalam menjalankan amanah sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI. Tidak ada ruang bagi tafsir kepentingan pribadi atau kelompok sempit—yang dibenarkan hanyalah kepentingan MUI dalam arti yang luas.


Karena itu, penyimpangan terhadap PO dapat dipandang sebagai bentuk ingkar terhadap keputusan organisasi yang secara etis dan organisatoris seharusnya berimplikasi pada sanksi.


MUI Pusat, dalam kewenangannya, dituntut proaktif dan tegas untuk menyelesaikan kemelut pasca-Musda MUI Riau VIII. Langkah konkret diperlukan demi menjaga marwah, konstitusi, dan wibawa organisasi MUI sebagai institusi keulamaan nasional.


Riau dikenal dengan falsafahnya: “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.” Maka tidak sepatutnya ada tempat di MUI Riau bagi siapa pun yang mengabaikan norma dan aturan organisasi.


Berjayalah MUI Riau—dengan kejujuran, ketaatan aturan, dan integritas ulama.



Penulis: Mantan Anggota DPRD Provinsi Riau, Dewan Pertimbangan Partai Golkar Riau, Dewan Pertimbangan DPN SOKSI, Dewan Pengawas DPP GAPENSI, Ketua DPP K.SPSI