Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Sabtu, 29 November 2025, 02:31 WIB
Last Updated 2025-11-29T12:35:52Z
ActivismNews

Menabrak Konstitusi : Penunjukan Pj Ketua HMI Cabang Banda Aceh Menuai Penolakkan HMI Komisariat Se-Kawasan Banda Aceh.

Advertisement


Nasional.Top | Banda AcehKomisariat se Kawasan Banda Aceh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyayangkan adanya dugaan pelanggaran konstitusi organisasi terkait penunjukan Pejabat (Pj) Ketua Cabang melalui forum pleno 2 pada tanggal 25 November silam. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres HMI XXXII Pontianak, hal ini juga berpotensi melahirkan dualisme di HMI Cabang Banda Aceh.


Pelanggaran pertama yang disorot adalah tindakan yang menunjuk Pj Ketua Cabang tanpa kewenangan. Berdasarkan aturan, mekanisme usulan penunjukan Pejabat Ketua Cabang hanya dapat dilakukan melalui Rapat Harian Pengurus Cabang, terutama ketika Ketua Umum mangkat, mundur, atau berhalangan tetap. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Pasal 30 Ayat 9 Poin B, “Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh”. Sangat disayangkan pula bahwa sidang pleno tersebut tidak dihadiri oleh seluruh fungsionaris pengurus cabang, Ketua Umum komisariat, dan Ketua Umum/Direktur badan khusus setingkat cabang.


Selain itu, pleno disebut menabrak aturan masa jabatan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (3), masa jabatan pengurus cabang hanya satu tahun sejak terbitnya SK Pengurus Besar (PB). Ketika masa jabatan selesai dan Konferensi Cabang (Konfercab) tidak terselenggara, organisasi menegaskan bahwa tidak dapat dilakukan Penggantian Penjabat (Pj) Ketua Umum. Sebaliknya, AD/ART mewajibkan PB HMI menunjuk Caretaker, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (5–6). Dengan demikian, tindakan pleno menunjuk Pj setelah masa jabatan habis dinilai tidak sah.


Komisariat se kawasan Banda Aceh juga menilai penunjukan Pj tanpa pengesahan PB atau Badko sebagai langkah ilegal. AD/ART secara tegas mengatur bahwa Pejabat Ketua Cabang harus disumpah dan disahkan oleh PB atau Badko, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat 16. Tanpa SK dan sumpah resmi, jabatan tersebut tidak diakui dalam struktur organisasi.


Pelanggaran hierarki organisasi juga menjadi sorotan. Ketika masa jabatan berakhir, pengurus cabang tidak lagi memiliki kewenangan strategis, apalagi menunjuk penggantinya sendiri. Berdasarkan ART Pasal 12 ayat (6), mandat otomatis berpindah ke PB melalui mekanisme penunjukan Caretaker, bukan ditentukan sepihak oleh cabang. Ketentuan ini sejalan dengan AD Pasal 13 ayat (1) yang menegaskan struktur kepemimpinan berjenjang dari PB ke Cabang hingga Komisariat.


Pelanggaran terakhir adalah pengabaian mekanisme konstitusional secara keseluruhan. Tidak ada satu pun pasal dalam AD/ART yang membenarkan perpanjangan masa jabatan secara sepihak atau penunjukan Pj setelah masa jabatan habis. Konstitusi organisasi mengikat setiap tindakan struktur, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 12 ayat (6), serta Pasal 31 ayat (1) tentang kewajiban cabang menjalankan ketetapan konstitusi dan mandat PB.


Dalam menyikapi berbagai pelanggaran tersebut, seluruh Komisariat se-Kawasan Banda Aceh mendesak agar Pengurus Cabang segera menghentikan seluruh aktivitas struktural yang dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi. Mereka menegaskan bahwa kewenangan pleno tidak dapat digunakan untuk memanipulasi struktur kepemimpinan atau mengganti ketua tanpa mengikuti mekanisme yang sah. Ujar ketua komisariat sekawasan banda aceh.


Para Ketua Komisariat menilai kondisi ini tidak hanya mencederai AD/ART hasil Kongres XXXII, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan struktural dan dualisme kepemimpinan jika dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, mereka mendesak agar Pengurus Cabang segera menyelenggarakan Pleno yang sah dengan menghadirkan seluruh komisariat penuh sebagai pemilik suara konstitusional. Pleno tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi, klarifikasi, dan penegasan kembali posisi organisasi berdasarkan aturan konstitusi. Tambahnya.


Lebih jauh, komisariat juga medesak Syifaul Huzni selaku ketua umum HMI Cabang Banda Aceh beserta pengurus melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) dan Musyawarah Kohati Cabang (Muskohcab) sesuai ketentuan AD/ART. Komisariat juga menekankan bahwa Konfercab merupakan satu-satunya forum tertinggi di tingkat cabang yang berwenang memilih Ketua Umum baru, menentukan arah kebijakan, serta menyelesaikan kekosongan kepemimpinan secara konstitusional. Sementara Muskohcab dipandang mendesak untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan Kohati Cabang dan menjaga keberlangsungan program pemberdayaan perempuan di bawah HMI.


Komisariat menilai penyelenggaraan kedua forum tersebut merupakan jalan paling sah dan elegan untuk meredam konflik internal serta mengembalikan marwah organisasi. Mereka juga mendorong PB HMI dan Badko HMI Aceh untuk segera turun tangan memastikan proses persidangan berjalan sesuai mekanisme, terutama jika Pengurus Cabang tidak mampu atau tidak bersedia melaksanakan amanat konstitusi.


Dengan semakin tingginya desakan dari komisariat, para kader berharap situasi di HMI Cabang Banda Aceh dapat segera kembali normal melalui jalur konstitusional. Mereka menegaskan bahwa HMI harus menjadi contoh organisasi mahasiswa yang taat aturan, bukan justru melanggar produk hukum yang dibuat oleh dirinya sendiri.