Advertisement
Jakarta, Nasional.Top | Dua bahasa daerah asal Kabupaten Simeulue, yakni Bahasa Simolol dan Bahasa Sigulai, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Akhir Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025).
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Simeulue, Rosita, S.E., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas pengakuan tersebut.
“Alhamdulillah, Bahasa Simolol dan Bahasa Sigulai telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbud,” ujarnya kepada RRI.
Rosita juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelestarian bahasa dan budaya Simeulue.
“Terima kasih kepada Guru Budaya, para maestro seperti Pak Asludin, Pak Rasmidin, Pak Safiadis, dan Hasanul Amri selaku penulis Kamus Bahasa Simolol,” tambahnya.
Sementara itu, Rasmidin, narasumber Bahasa Sigulai, mengungkapkan rasa haru dan harapannya agar penetapan ini menjadi semangat baru bagi masyarakat Simeulue untuk terus melestarikan bahasa daerahnya.
“Ini kebanggaan kita semua. Semoga kita semakin cinta, tetap ingat, dan terus menggunakan bahasa daerah Simeulue,” ujarnya.
Senada dengan itu, Hasanul Amri, penulis Kamus Bahasa Simolol, berharap penetapan ini menjadi pengingat bahwa bahasa merupakan identitas dan jati diri masyarakat.
“Bahasa adalah jati diri. Bahasa-bahasa daerah di Simeulue adalah suara hati Simeulue yang harus tetap hidup dan dilestarikan bersama,” tegasnya.
Penetapan Bahasa Simolol dan Bahasa Sigulai sebagai Warisan Budaya Takbenda merupakan bentuk pengakuan atas kekayaan budaya Simeulue serta menjadi pengingat pentingnya menjaga bahasa daerah sebagai warisan leluhur yang bernilai tinggi bagi generasi mendatang.
Daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Aceh Tahun 2025
Berikut 17 karya budaya dari Provinsi Aceh yang direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025:
1. Tradisi, Ekspresi Lisan, dan Permainan Rakyat
- Bahasa Jamee (Aceh Selatan)
- Bahasa Kluet (Aceh Selatan)
- Bahasa Simolol (Simeulue)
- Bahasa Sigulai (Simeulue)
- Langgolek (Aceh Barat Daya)
- Beude Trieng (Pidie)
- Rateb Binsa (Nagan Raya)
- Rateb Meuseukat (Nagan Raya)
2. Seni Pertunjukan
- Tari Pho (Aceh Barat)
- Tari Ranup Lampuan (Banda Aceh)
- Rapa’i Bandar Khalifah (Aceh Timur)
3. Adat Istiadat, Ritus, dan Sistem Ekonomi Tradisional
- Adat Mawah (Aceh Besar)
- Khanduri Jrat (Aceh Timur)
- Bloh Apui (Aceh Barat)
4. Kemahiran dan Kerajinan Tradisional
- Sulubayung (Aceh Barat)
- Chingkuy (Aceh Jaya)
- Kerupuk Mulieng (Pidie)
Dengan penambahan daftar ini, Aceh terus memperkuat posisinya sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan budaya terbanyak di Indonesia. Hingga tahun 2025, sebanyak 94 karya budaya Aceh telah tercatat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, mulai dari Saman Gayo, Rapa’i Geleng, hingga Khanduri Laot.