Advertisement
Oleh: Rozal Nawafil (Wakil Sekretaris PD PERTI Aceh)
Sejarah berdirinya Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu bab penting dalam perkembangan kehidupan keagamaan di Indonesia. MUI lahir sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dari berbagai daerah serta organisasi Islam untuk membimbing umat, memberikan fatwa, menjadi mitra pemerintah, dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Pembentukan MUI pada 26 Juli 1975 bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Sebelum lahirnya MUI Nasional, sejumlah daerah telah lebih dahulu memiliki wadah ulama yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut menjadi laboratorium awal hubungan ulama dengan pemerintah sekaligus forum pemersatu berbagai organisasi Islam di daerah.
Salah satu daerah yang paling awal membentuk wadah ulama adalah Jawa Barat. Cikal bakal Majelis Ulama di daerah ini bermula dari pembentukan Badan Musyawarah Alim Ulama (BMAU) pada 18 Maret 1957 di Tasikmalaya sebagai respons terhadap situasi keamanan yang memburuk akibat pemberontakan DI/TII. Kerja sama antara ulama dan pemerintah kemudian berkembang melalui pembentukan Lembaga Kesejahteraan Umat (LKU) berdasarkan Surat Keputusan Penguasa Perang Daerah Swatantra I Jawa Barat Nomor 059/3/P.P.D./1958 tanggal 27 Maret 1958.
Sebagai tindak lanjut, para ulama Jawa Barat menyusun Pedoman Majelis Ulama pada 12 Juli 1958, yang kemudian diperkuat melalui Instruksi Penguasa Perang Daerah Swatantra I Jawa Barat Nomor 32/8/P.P.D./1958 tanggal 11 Agustus 1958 serta Penetapan Nomor 53/8/P.P.D./1958 tanggal 22 Agustus 1958. Melalui kebijakan tersebut dibentuk Majelis Ulama Jawa Barat sebagai wadah kerja sama antara ulama dan umara dalam menjaga keamanan, memperkuat dakwah Islam, membina pendidikan dan kehidupan sosial keagamaan, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah pergolakan DI/TII.
Perintisan Majelis Ulama Jawa Barat dilakukan melalui serangkaian musyawarah para ulama yang berlangsung di Pondok Pesantren Sindangsari (kini Al-Jawami), Cileunyi, Kabupaten Bandung, di bawah pimpinan KH. R.M. Sudja'i. Musyawarah tersebut dihadiri oleh sejumlah ulama terkemuka, antara lain KH. Badruzzaman, KH. Abdul Malik, KH. M. Burhan, KH. Habib Utsman, KH. Sulaeman, serta tokoh pemerintah seperti Arhata (Kepala Kantor Urusan Agama Jawa Barat) dan H.R. Sutalaksana (Kepala Penerangan Agama Jawa Barat). Mereka kemudian menjadi bagian dari jajaran pengurus Majelis Ulama Jawa Barat yang berperan penting sebagai pelopor lahirnya lembaga majelis ulama di Indonesia.
Aceh memiliki tradisi yang jauh lebih panjang mengenai kedudukan ulama dalam sistem pemerintahan. Pada masa Kesultanan Aceh Darussalam, ulama menempati posisi yang sangat strategis. Dalam Qanun Al-Asyi, lembaga ulama merupakan salah satu institusi tinggi negara yang dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil dengan dukungan empat Syaikhul Islam yang mewakili mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara ulama dan umara telah menjadi bagian dari sistem pemerintahan Aceh jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pada masa kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, struktur kelembagaan tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, ulama tetap memainkan peranan penting melalui kepemimpinan individual maupun organisasi seperti Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA) yang berdiri pada 5 Mei 1939. Setelah sebagian eksponen PUSA terlibat dalam DI/TII, berkembang pula berbagai organisasi Islam seperti PERTI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Washliyah, dan lainnya. Keberagaman organisasi tersebut kemudian melahirkan kebutuhan akan sebuah forum bersama yang dapat menghimpun seluruh ulama Aceh.
Salah satu momentum penting terjadi pada 15–16 Juli 1960, ketika diselenggarakan Musyawarah Alim Ulama se-Daerah Istimewa Aceh di Kutaraja. Musyawarah ini diikuti sekitar 60 orang alim ulama dari sembilan kabupaten di Aceh.
Pada 16 Juli 1960, Ketua PERTI Daerah Aceh Tgk. Syekh H. Hasan Krueng Kale, disaksikan Menteri Penghubung Alim Ulama RI A. Fattah Yasin, Pangdam I Iskandar Muda Kolonel Syamaun Gaharu, serta Gubernur Aceh Prof. Ali Hasymi, menyerahkan keputusan hasil musyawarah kepada Menteri Keamanan Rakyat Jenderal A.H. Nasution di Pendopo Gubernur Aceh.
Keputusan musyawarah tersebut menunjukkan kuatnya komitmen ulama Aceh terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para ulama menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memulihkan keamanan pasca-konflik DI/TII, mendesak lahirnya Undang-Undang tentang Daerah Istimewa Aceh, menyerukan penolakan terhadap ajaran yang bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, termasuk komunisme, serta merekomendasikan agar unsur alim ulama dilibatkan dalam pemerintahan sesuai dengan bidang keahliannya.
Lima tahun kemudian, momentum yang lebih menentukan kembali terjadi melalui Musyawarah Alim Ulama se-Aceh yang berlangsung pada 17–18 Desember 1965 di Banda Aceh. Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan membentuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dengan Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba sebagai Ketua Umum pertama.
Pembentukan MPU berlangsung dalam situasi politik nasional yang sangat dinamis setelah peristiwa G30S/PKI. Pemerintah daerah bersama unsur keamanan memandang perlunya pandangan keagamaan yang mampu menjadi pedoman masyarakat menghadapi situasi tersebut. Melalui forum ini, ulama Aceh mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa komunisme hukumnya kufur dan haram, penganutnya secara sadar adalah kafir, pelaku G30S/PKI adalah kafir harbi yang wajib ditumpas, pembubaran PKI wajib hukumnya.
Sehari setelah musyawarah tersebut, pada 19 Desember 1965, Panglima Kodam I Iskandar Muda sekaligus Penguasa Perang Daerah, Brigadir Jenderal Ishak Djuarsa, mengumumkan pembubaran PKI beserta organisasi-organisasi bawahannya di Aceh. Keputusan ini dilakukan sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden/Pangti Abri/Mandataris MPRS tanggal 12 Maret 1966 No.1/3/tahun 1966, tentang pembubaran PKI. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa wadah ulama mampu berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pertimbangan keagamaan terhadap persoalan kebangsaan.
Pada tahun 1968, melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor 038 Tahun 1968, nama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) diubah menjadi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Secara kronologis, penggunaan nomenklatur "Majelis Ulama Indonesia" di Aceh berlangsung tujuh tahun sebelum MUI Pusat secara resmi didirikan pada 26 Juli 1975.
Perjalanan kelembagaan ulama di Aceh kemudian mengalami perkembangan baru pada era Reformasi. Seiring lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, nama lembaga ini dikembalikan menjadi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Pengembalian nomenklatur tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Aceh sekaligus menghidupkan kembali identitas historis lembaga ulama yang telah dirintis sejak Musyawarah Alim Ulama se-Aceh pada tahun 1965. Berdasarkan ketentuan tersebut, MPU Aceh berkedudukan sebagai lembaga keistimewaan yang bersifat independen dan menjadi mitra sejajar Pemerintah Aceh (Eksekutif) dan DPRA (Legislatif) dalam memberikan pertimbangan, nasihat, saran, dan bimbingan terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan syariat Islam. Hal ini berbeda dengan MUI di provinsi lain yang merupakan organisasi kemasyarakatan Islam.
Sementara itu, jika Aceh memperlihatkan perkembangan kelembagaan ulama yang memperoleh pengakuan sebagai bagian dari keistimewaan daerah, Sumatra Barat menunjukkan dinamika yang berbeda. Di daerah ini, pembentukan majelis ulama tumbuh dari upaya menyatukan berbagai organisasi Islam terutama antara kaum tua dan kaum muda dalam satu forum musyawarah.
Akar sejarahnya dapat ditelusuri sejak berdirinya Majelis Islam Tinggi (MIT) Minangkabau pada masa pendudukan Jepang. MIT Minangakabau dipimpin oleh Syekh H. Sulaiman Ar-Rasuli (Pendiri PERTI) sebagai ketua dan Buya H. Mansur Daud Datuk Palimo Kayo (Pendiri PERMI) sebagai sekretaris.
Setelah Indonesia merdeka, dibentuk MIT Sumatera. Lembaga ini dipimpin oleh Syekh Muhammad Jamil Jambek sebagai ketua dan Buya Mansur Daud Datuk Palimo Kayo sebagai sekretaris. Pada Februari 1946, MIT melakukan fusi ke dalam Partai Politik Islam Masyumi.
Pasca pembubaran Masyumi, pergolakan PRRI, dan dinamika politik nasional, para ulama Sumatra Barat kembali memandang perlunya wadah bersama. Melalui Musyawarah Ulama Sumatra Barat di Masjid Jamik Birugo, Bukittinggi, pada 16–27 Mei 1968, yang dipimpin Buya Mansur Daud Datuk Palimo Kayo, disepakati berdirinya Majelis Ulama Sumatra Barat pada 27 Mei 1968 dengan Buya Mansur Daud Datuk Palimo Kayo sebagai ketua pertama. Prinsip yang beliau sampaikan menjadi roh lembaga tersebut "Kita inginkan hanya satu, yaitu ulama Islam, bukan ulama golongan." Majelis Ulama Sumatra Barat menjadi forum yang mempertemukan unsur NU, Muhammadiyah, PERTI, dan berbagai kelompok Islam lainnya dalam satu wadah musyawarah.
Berbagai daerah lain juga mengembangkan forum ulama sesuai kebutuhan masing-masing. Di Pematangsiantar, Sumatra Utara, lahir Dewan Ulama wa Zu'ama pada 1968 yang menghimpun tokoh-tokoh dari Al-Washliyah, Muhammadiyah, NU, PSII, HMI, PII, Pemuda Muhammadiyah, dan berbagai organisasi Islam lainnya. Pembentukan Dewan Ulama wa Zu'ama dilatarbelakangi oleh situasi sosial-politik pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI), yang menimbulkan ketegangan dan potensi konflik di tengah masyarakat.
Adapun di Provinsi Lampung, cikal bakal MUI berawal dari forum silaturahmi para ulama, kiai, dan cendekiawan yang telah aktif sejak 1971. Forum tersebut menghimpun tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, PERSIS, PERTI, Al-Irsyad, serta berbagai unsur masyarakat Islam lainnya. Setelah melalui berbagai pertemuan dan musyawarah, pada 27 Desember 1974 resmi dibentuk Majelis Ulama Lampung dengan Drs. H. Suwarno Ahmadi sebagai Ketua Umum pertama.
Pembentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Juli 1975 merupakan puncak dari proses panjang yang telah berkembang sejak akhir 1950-an melalui berbagai wadah ulama di daerah. Selain didorong oleh pengalaman kelembagaan di sejumlah provinsi, lahirnya MUI juga tidak terlepas dari peran sejumlah tokoh nasional yang kemudian dikenal sebagai enam pelopor berdirinya MUI, yaitu Presiden Soeharto, Prof. Dr. Hamka, KH. Syukri Ghazali, Prof. KH. Ibrahim Hosen, KH. Hasan Basri, dan Prof. KH. Ali Yafie.
Embrio gagasan pembentukan MUI pertama kali dikemukakan oleh Prof. KH. Ibrahim Hosen dalam Konferensi Alim Ulama yang diselenggarakan di Jakarta pada 30 September–4 Oktober 1970. Dalam makalahnya, Ibrahim Hosen mengutip keputusan Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah di Kairo tahun 1964 mengenai pentingnya pembentukan lembaga fatwa sebagai wadah ijtihad jama'i para ulama. Menurutnya, Indonesia memerlukan sebuah lembaga yang dapat menghimpun ulama dari berbagai organisasi Islam untuk memberikan fatwa dan pandangan keagamaan secara bersama.
Pada saat itu, gagasan tersebut belum memperoleh dukungan penuh. Prof. Dr. Hamka, yang juga menjadi pemakalah dalam konferensi tersebut, pada awalnya lebih mengusulkan agar pemerintah mengangkat seorang Mufti Negara yang dapat memberikan nasihat keagamaan kepada pemerintah dan umat Islam. Namun, dalam perkembangan selanjutnya Hamka menerima gagasan pembentukan majelis ulama, bahkan setelah MUI berdiri beliau dipercaya menjadi Ketua Umum MUI pertama.
Gagasan tersebut memperoleh momentum baru dalam Lokakarya Muballigh se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Dakwah Islam Indonesia pada 26–29 November 1974. Forum ini melahirkan kesepakatan mengenai perlunya pembentukan Majelis Ulama sebagai wadah yang mampu mempersatukan para ulama, membina kehidupan keagamaan, serta meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
Presiden Soeharto memberikan dukungan penuh terhadap gagasan tersebut. Beliau menyarankan agar pembentukan majelis ulama dimulai dari tingkat daerah sebelum dibentuk pada tingkat nasional. Arahan itu kembali ditegaskan ketika Presiden menerima Pengurus Dewan Masjid Indonesia pada 24 Mei 1975, yang mengharapkan agar Majelis Ulama Indonesia segera diwujudkan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Amir Machmud menginstruksikan para gubernur untuk membentuk Majelis Ulama di setiap provinsi. Dalam waktu singkat, hingga pertengahan tahun 1975, majelis ulama telah terbentuk di hampir seluruh 26 provinsi yang ada saat itu, bahkan berkembang pula di berbagai kabupaten dan kota.
Salah satu contohnya ialah DKI Jakarta. MUI DKI Jakarta resmi berdiri pada 13 Februari 1975, sekitar lima bulan sebelum MUI Pusat diresmikan. Pembentukannya tidak terlepas dari hasil Lokakarya Muballigh se-Indonesia tahun 1974 yang mendorong berdirinya Majelis Ulama di setiap daerah. Pada periode pertama (1975–1980), MUI DKI Jakarta dipimpin oleh KH. Abdullah Syafi'i dengan dukungan para ulama dari berbagai organisasi Islam serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses ini memperlihatkan bahwa MUI Nasional dibangun di atas fondasi kelembagaan yang sebelumnya telah tumbuh di berbagai daerah. Puncaknya berlangsung dalam Musyawarah Nasional Ulama I di Jakarta pada 21–27 Juli 1975. Forum tersebut dihadiri oleh 26 ulama yang mewakili 26 provinsi, 10 perwakilan organisasi Islam tingkat pusat (NU, Muhammadiyah, PERTI, Al-Washliyah, Syarikat Islam, Mathla'ul Anwar, DMI, GUPPI, PTDI, dan Al-Ittihadiyyah), 4 perwakilan dinas rohani Islam Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kepolisian Republik Indonesia, serta 13 cendekiawan Muslim yang hadir sebagai undangan khusus.
Musyawarah Nasional tersebut menghasilkan Piagam Berdirinya Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani pada 26 Juli 1975. Sejak saat itu, MUI resmi berdiri sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim Indonesia, dengan Prof. Dr. Hamka sebagai Ketua Umum pertama.
Sejarah menunjukkan bahwa MUI lahir melalui proses yang panjang. Berbagai wadah ulama yang lebih dahulu berkembang di daerah menjadi fondasi penting bagi terbentuknya MUI Nasional pada 26 Juli 1975. Masing-masing daerah memberikan pengalaman yang berbeda dalam membangun sinergi antara ulama, umat, dan pemerintah sesuai dengan kondisi sosial-politik zamannya.
Dengan demikian, MUI bukan sekadar produk kebijakan pemerintah, melainkan hasil akumulasi gagasan, pengalaman, dan ikhtiar kolektif para ulama Indonesia dalam membangun persatuan umat. Memahami perjalanan sejarah tersebut penting agar MUI senantiasa menjaga jati dirinya sebagai wadah musyawarah ulama yang independen, pemersatu umat, pemberi fatwa, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara yang harmonis sesuai ajaran Islam dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

