Advertisement
Nasional.Top | JAKARTA – Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) mengecam aksi penghadangan terhadap rombongan Ustadz Abdul Somad (UAS) yang terjadi saat kedatangannya di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Organisasi serumpun Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) itu mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Plt. Ketua Umum PB KMTI, Arif Rahmat Triasa, S.Pd., M.A., menilai tindakan menghalang-halangi aktivitas dakwah yang berlangsung secara damai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum serta jaminan konstitusional atas kebebasan beragama.
“PB KMTI mengutuk keras aksi penghadangan terhadap Ustadz Abdul Somad. Peristiwa ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Nasional.top, Senin (6/7/2026).
Menurut Arif, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang menghalangi hak warga negara di luar mekanisme hukum tidak dapat dibenarkan.
PB KMTI juga mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ajaran agama dan menyampaikan dakwah merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22 yang mengatur jaminan kebebasan beragama.
“Dakwah merupakan bagian dari syiar Islam yang sah dan dilindungi oleh konstitusi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau penghalangan terhadap aktivitas dakwah yang berlangsung secara damai berpotensi mencederai jaminan konstitusional atas kebebasan beragama,” ujarnya.
PB KMTI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Di sisi lain, PB KMTI menyatakan meyakini bahwa aksi tersebut tidak mewakili masyarakat Kutai Barat maupun Kalimantan Timur secara keseluruhan yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan toleransi.
Sebelumnya, rombongan Ustadz Abdul Somad dilaporkan sempat menghadapi aksi penolakan dan penghadangan saat tiba di Bandara Melalan, Sendawar, untuk menghadiri rangkaian safari dakwah di Kutai Barat. Aparat keamanan menyatakan situasi dapat dikendalikan dan seluruh agenda tabligh akbar tetap berlangsung aman dan kondusif.
Sebagai organisasi serumpun Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), PB KMTI menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah ulama, memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah, serta mendukung penegakan hukum yang adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
