Advertisement
![]() |
| Buya Apria Putra, M.A., Ketua Bidang Tarekat dan Tasawuf PD PERTI Sumatera Barat. |
Nasional.Top | Payakumbuh – Sejumlah surau pengamal Thariqat Naqsyabandiyah Khalidiyah di wilayah Darek Minangkabau tahun ini kembali memulai ibadah puasa dengan mengikuti hasil sidang itsbat pemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa tidak semua pengamal Naqsyabandiyah berpedoman kepada Hisab Munjid atau Hisab Tajarrub dalam menentukan awal Ramadhan.
Ketua Bidang Tarekat dan Tasawuf PD PERTI Sumatera Barat, Buya Apria Putra Angku Mudo Khalis, menyatakan bahwa penegasan ini penting untuk meluruskan anggapan yang kerap menggeneralisir seolah-olah seluruh jamaah Naqsyabandiyah selalu memulai puasa berdasarkan hisab tertentu.
“Faktanya, di sejumlah kampung yang kental dengan tradisi tasawuf dan amalan Thariqat Naqsyabandiyah Khalidiyah, pilihan dalam menentukan awal Ramadhan beragam dan bersifat ijtihadi,” ujarnya.
Buya Apria menjelaskan bahwa Hisab Tajarrub atau dikenal juga sebagai Hisab Munjib merupakan ilmu hisab yang diwariskan oleh Maulana Syaikh Mudo Abdul Qadim Belubus Payakumbuh (w. 1957). Beliau menerima dari Maulana Syaikh Ibrahim al-Khalidi Kumpulan, yang bersambung kepada Syaikh Abdullah Afandi di Jabal Abi Qubaisy, Mekkah—murid dari Maulana Khalid an-Naqsyabandi.
Secara historis, sebelum berdirinya Indonesia, otoritas keagamaan dipegang oleh ulama-ulama lokal di surau-surau. Pada bulan Sya’ban, mereka menggunakan berbagai metode hisab untuk menjawab pertanyaan masyarakat, termasuk Hisab Munjib yang diturunkan dari Mekkah. Melalui metode tersebut, masyarakat disatukan dalam menentukan awal Ramadhan.
Namun setelah berdirinya Indonesia dan terbentuknya Kementerian Agama, keputusan resmi penetapan awal Ramadhan berada pada otoritas pemerintah. Meski demikian, sebagian masyarakat masih berpegang kepada Hisab Munjib, termasuk beberapa jamaah Naqsyabandiyah.
Menurut Buya Apria, sebagian kecil pengamal Thariqat Naqsyabandiyah Khalidiyah memang menggunakan Hisab Tajarrub sebagai dasar menghitung awal bulan hijriyah. Namun ia menegaskan bahwa hisab tersebut bukan bagian dari amal thariqat seperti wirid, riyadhah, dan suluk, melainkan termasuk ranah furu’ syari’at dalam kajian fikih.
“Kalau ada yang memutlakkan bahwa pengamal Naqsyabandiyah Khalidiyah pasti memakai Hisab Tajarrub dalam menentukan awal Ramadhan, maka itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Hisab Tajarrub hanya diturunkan di sebagian kecil surau, bahkan menurut salah seorang guru, metode tersebut perlu dihitung ulang setiap 100 tahun.
Di sisi lain, Buya Apria berpandangan bahwa pihak berwenang perlu melakukan pengecekan terhadap keabsahan guru-guru tarekat, baik melalui Kementerian Agama, MUI, Dewan Tarekat PERTI, maupun JATMAN NU. Langkah ini dinilai penting agar tarekat berjalan sesuai ijazah irsyad yang sah dan tidak menjadi bumerang bagi perkembangan tasawuf itu sendiri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perbedaan waktu memulai puasa atau berhari raya tidak dapat dilekatkan secara mutlak kepada ajaran thariqat tertentu. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal merupakan wilayah fikih (furu’ syari’at), sedangkan thariqat berkaitan dengan amalan ruhani yang diturunkan secara bersilsilah.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika muncul istilah “puasanya jamaah Naqsyabandiyah” seolah-olah perbedaan memulai puasa merupakan doktrin thariqat.
Buya Apria menambahkan bahwa sebagian jamaah Naqsyabandiyah memilih mengikuti itsbat pemerintah dengan pertimbangan maslahat dan berpegang pada kaidah fikih: “Hukmul hakim ilzam wa yarfa’ul khilaf” (keputusan hakim bersifat mengikat dan mengangkat perselisihan). Namun pada saat yang sama, mereka tetap menghormati dan menjaga eksistensi Hisab Tajarrub sebagai khazanah keilmuan ulama terdahulu.
“Perbedaan dalam menentukan awal puasa dan lebaran ini hendaknya dipahami sebagai dinamika fikih yang wajar. Kita harus menyikapi khilafiyah dengan saling menghormati guna mewujudkan persatuan umat,” pungkasnya.

.png)