Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026, 22:37 WIB
Last Updated 2026-02-12T15:42:06Z
ActivismNewsPolitic

PERTI Riau Gugat Hasil Musda VIII MUI Riau, Kuasa Hukum Minta Pelantikan Ditunda

Advertisement
Kuasa hukum PERTI Riau, H. Akbar Romadhon, M.H.

Pekanbaru, Nasional.Top – Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Riau secara resmi menggugat hasil Musyawarah Daerah (Musda) VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Pbr.

Kuasa hukum PERTI Riau, H. Akbar Romadhon, M.H., menyampaikan bahwa pelantikan pengurus MUI Provinsi Riau yang dijadwalkan pada 13 Februari 2026 dinilai tidak dapat dilaksanakan karena diduga cacat hukum, baik secara prosedural maupun substansi.

“Penilaian kami sebagai kuasa hukum, pelantikan pengurus MUI Provinsi Riau tidak dapat dilakukan karena terdapat cacat hukum. Seluruh pihak, termasuk penyelenggara dan pengurus baru, seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar H. Akbar Romadhon di hadapan rekan-rekan media.

Gugatan tersebut terkait hasil Musda VIII MUI Riau yang dilaksanakan pada 23 Desember 2025 di Gedung Dharma Wanita, Kota Pekanbaru. Menurut keterangan kliennya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa susunan Dewan Pimpinan dan Pimpinan Dewan Pertimbangan MUI hasil kerja formatur wajib diumumkan dalam sidang pleno Musda. Apabila tidak diumumkan dalam pleno, maka pelaksanaan Musda dinilai cacat hukum dan harus diulang.

“Jika tidak diumumkan dalam pleno Musda, maka Musda tersebut dapat dikategorikan cacat hukum. Hasil Musda yang dianggap cacat hukum dapat digugat oleh pihak yang merasa dirugikan untuk memohon pembatalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Akbar Romadhon mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat di Jakarta pada 30 Januari 2026. Namun hingga saat ini, somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Dalam somasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Meminta Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk memerintahkan pengulangan Musyawarah Daerah VIII MUI Riau serta membatalkan Surat Keputusan Nomor Kep-6/DP-MUI/I/2025 yang diterbitkan MUI Pusat, karena dinilai tidak sah dan cacat prosedural.

2. Meminta MUI Pusat untuk sementara waktu mengambil alih kepengurusan MUI Provinsi Riau dan membentuk caretaker guna melaksanakan Musda ulang MUI Riau VIII.

Menurutnya, MUI sebagai lembaga yang menghimpun organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seharusnya menjadi wadah pembinaan dan pengayoman, serta menjaga marwah institusi dari kepentingan oknum-oknum yang berpotensi merusak nama baik lembaga.

“Kami berharap MUI Pusat dapat bersikap bijak dan bersama-sama menghormati proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak MUI Pusat maupun pengurus MUI Provinsi Riau terkait gugatan tersebut.