Advertisement
Oleh : Yayasan Asyraf Aceh Darussalam
Beliau adalah tokoh yang mewakafkan hartanya di mekkah pada tahun 1224 H untuk masyarakat Aceh. Dimana manfaat wakaf tersebut masih terasa sampai saat ini, berdasarkan terbitan Serambi Indonesia tanggal 11 Mei 2026 “ Jama’ah haji asal Aceh mendapatkan konpensasi sebesar 9,2 Juta/orang”. Amal Jariyah Habib bin Buja’ (Bujang) Al-Asyi terus mengalir selama harta wakaf tersebut masih dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Dalam terbitan yang sama disebutkan tentang sejarah pewakaf yakni wakaf Haji Habib bin Buja Al-Asyi, dimana nama “Habib” disini bukanlah gelar keturunan Rasulullah SAW yang biasa dipahami oleh masyarakat Aceh. Tokoh Aceh ini mendapat perhatian luas, setelah aset wakaf beliau bertambah dan wakaf tersebut terasa manfaatnya bagi masyarakat Aceh secara luas. Dalam ikrar wakaf tersebut dijelaskan bahwa beliau membeli sebuah rumah dan tanahnya yang berada di daerah Qusaysyiah Negeri Mekkah dengan batas-batas yang jelas dan tidak ada sengketa pada hal yang dibeli tersebut. Kemudian beliau mewakafkan rumah dan tanah yang dibeli tersebut pada masa Qadhi Al-Faqir Abdul Hafidz Bin Al-Marhum Darwis Al-’Ajami dan menunjuk nazir wakaf tersebut adalah Syeikh Muhammad Saleh bin Al-Marhum Syeikh Abdussalam Al-Asyi. Dimana wakaf tersebut di ikrarkan pada 18 Rabiul Tsani 1224 H dengan syarat wakaf tersebut tidak boleh dipindahkan dan diperjual belikan.
Dalam surat ikrar wakaf beliau disebutkan bahwa mewakafkan pembeliannya tersebut untuk masyarakat Aceh yang bermukim di Mekkah dan jamaah haji asal Aceh. Apabila sudah tidak terdapat orang Aceh yang bermukim di Mekkah, maka harta wakaf beliau tersebut diserahkan kepada pelajar yang berasal dari Jawi (Melayu Nusantara) dengan mengangkat nazir yang paling alim dari kalangan mereka yang bermahzab syafi’e. Sekiranya tidak ada lagi pelajar dari jawi, maka wakaf tersebut diperuntukkan pelajar yang belajar di Mekkah. Opsi terakhir, apabila tidak ada lagi pelajar yang belajar di Mekkah maka wakaf tersebut diserahkan kepada Masjidil Haram.
Dalam narasi pemberitaan serambi tanggal 11 Mei 2026, terdapat pandangan yang meyakini bahwa pewakaf Baitul Asyi di Mekkah adalah Sayid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi. Namun, argumentasi tersebut dinilai sangat lemah karena tidak didukung oleh fakta-fakta historis yang kuat dan konsisten. Pertama, dalam dokumen ikrar wakaf, pewakaf menyebut dirinya dengan nama “Habib”. Dalam konteks penamaan Arab atu Melayu pada masa itu, istilah “Habib” tidak selalu merujuk pada gelar keturunan Rasulullah SAW, terutama karena terdapat kata “bin” yang menghubungkan dua nama (ism), sehingga lebih menunjukkan struktur nama pribadi daripada gelar kehormatan nasab.
Kedua, tidak ditemukan data historis yang menghubungkan Sayid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi dengan Kampung Bugak. Sebaliknya, dalam sejumlah catatan manuskrip dan sumber lokal, beliau justru dinisbahkan kepada Pantee Sidom maupun Negeri Peusangan. Hal ini terlihat dari penyebutan nama seperti “Sayid Abdurrahman Pantee Sidom” atau “Sayid Abdurrahman Peusangan”. Fakta tersebut menunjukkan bahwa identitas geografis beliau tidak berkaitan dengan Bugak sebagaimana diasosiasikan dalam klaim tersebut.
Ketiga, pola penamaan yang digunakan Sayid Abdurrahman Al-Habsyi dalam berbagai manuskrip relatif konsisten, yaitu “Sayid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi” atau “ Sayid Abdurrahman bin Alwi Peusangan”. Dalam pola tersebut, nama ayah selalu dicantumkan dan diikuti oleh nama keluarga (nisbah) “Al-Habsyi” atau nama wilayah “Peusangan”. Sementara itu, dalam dokumen ikrar wakaf, nama yang tercantum adalah “Haji Habib bin Buja’ (Bujang) Al-Asyi Al-Jawi”. Pola penamaan ini sangat berbeda, baik dari segi nama ayah maupun nisbah keluarga maupun wilayah. Karena itu, sangat sulit diterima secara ilmiah bahwa Sayid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi tiba-tiba mengubah pola penamaan yang selama ini konsisten digunakannya menjadi “Habib bin Buja’ Al-Asyi Al-Jawi”. Dengan demikian, klaim yang menyebut Sayid Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi sebagai pewakaf Baitul Asyi masih memerlukan pembuktian historis yang lebih kuat, komprehensif, dan berbasis sumber primer yang dapat diverifikasi.
Sangat jelas bahwa sosok Haji Habib bin Buja’ (Bujang) Al-Asyi merupakan seorang tokoh Aceh yang memiliki pandangan visioner, sikap kehati-hatian yang tinggi, serta berpegang teguh pada mazhab Syafi’i. Jejak amal wakaf yang beliau tinggalkan menunjukkan keluasan pandangan beliau terhadap kepentingan umat, khususnya bagi masyarakat Aceh yang berada di tanah suci. Tidak berlebihan apabila para jamaah haji senantiasa mengirimkan doa dan menghadiahkan bacaan Surah Al-Fatihah kepada beliau sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih atas kontribusi besar yang telah diwariskan. Wakaf Baitul Asyi menjadi bukti nyata bagaimana sebuah amal jariyah mampu memberikan manfaat lintas generasi dan terus dirasakan hingga hari ini.
Meskipun hingga saat ini riwayat hidup beliau secara detail, termasuk keberadaan makamnya, belum sepenuhnya diketahui, hal tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk meragukan eksistensi maupun peran besarnya dalam sejarah. Sebaliknya, warisan wakaf yang tetap hidup dan terus memberi manfaat menjadi bukti kuat atas keberadaan seorang tokoh Aceh yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi umat Islam, khususnya masyarakat Aceh di Tanah Suci.
Tradisi wakaf masyarakat Aceh sesungguhnya bukan sekadar amal sosial, melainkan warisan peradaban yang melampaui batas waktu, generasi, dan wilayah. Semangat memberi yang ditanamkan para pendahulu tetap hidup dan terus dirasakan manfaatnya hingga hari ini. Wakaf menjadi bukti bahwa orang Aceh sejak dahulu telah memiliki kesadaran kolektif tentang pentingnya membangun kebermanfaatan jangka panjang bagi umat.
Dalam catatan sejarah, selain Haji Habib bin Buja’ (Bujang) Al-Asyi, terdapat banyak tokoh Aceh yang meninggalkan jejak pengabdian melalui wakaf, di antaranya wakaf Teungku Anjong, wakaf Sayid Husein Aidid, dan berbagai bentuk wakaf lainnya yang menjadi saksi kuatnya hubungan spiritual, sosial, dan intelektual masyarakat Aceh dengan dunia Islam. Semua itu merupakan “tinta emas sejarah” yang menunjukkan bahwa semangat filantropi dan kepedulian umat telah mengakar kuat dalam budaya Aceh.
Warisan ini patut dijaga dan diteruskan oleh generasi hari ini, agar semangat wakaf tidak hanya dikenang sebagai cerita masa lalu, tetapi terus tumbuh menjadi kekuatan peradaban dan kesejahteraan umat di masa depan.

