Advertisement
![]() |
| SMPN 1 Tangan-Tangan Terapkan Larangan Bawa Motor ke Sekolah |
TANGAN-TANGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya bersama Kepala SMP Negeri 1 Tangan-Tangan, Komite Sekolah, dan Guru Bimbingan Konseling (BK) resmi menandatangani himbauan bersama tentang larangan siswa membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah. Penandatanganan himbauan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan pelajar di bawah umur.
Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 1 Tangan-Tangan itu turut dihadiri personel Satlantas Polres Aceh Barat Daya, pihak sekolah, komite sekolah, serta dewan guru. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan aturan larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa tingkat SMP.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala SMP Negeri 1 Tangan-Tangan, Muhammad Amin, S.Pd, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian sekolah terhadap keselamatan peserta didik.
“Sekolah tidak hanya bertanggung jawab pada pendidikan akademik siswa, tetapi juga keselamatan mereka. Karena itu kami bersama Satlantas, komite sekolah, dan guru BK sepakat mengeluarkan himbauan bersama ini,” ujarnya.
Menurutnya, larangan tersebut mulai diberlakukan sejak 07 Mei 2026 dan akan diawasi secara bersama oleh pihak sekolah, orang tua siswa, dan Satlantas Polres Aceh Barat Daya. Sementara itu, Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Ainon Mardhiyah, S.Pd, menyebutkan bahwa aturan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan siswa.
“Kami ingin membangun kesadaran siswa agar memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sejak dini. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Dukungan juga datang dari Komite Sekolah yang menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk melindungi siswa dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Pihak Satlantas Polres Aceh Barat Daya turut mengapresiasi langkah SMP Negeri 1 Tangan-Tangan yang dinilai proaktif dalam mendukung keselamatan berlalu lintas di lingkungan pelajar. Satlantas berharap kebijakan serupa dapat menjadi contoh bagi sekolah lain di Aceh Barat Daya.
Selain larangan, sekolah juga mengimbau siswa menggunakan alternatif transportasi yang lebih aman, seperti diantar orang tua, menggunakan transportasi umum, bersepeda, atau berjalan kaki bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
Melalui sinergi antara sekolah, orang tua, komite, dan kepolisian, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar serta lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan disiplin.
