Advertisement
H. Akbar Romadhon, S.Sy., M.H., C.N., S
Tokoh Muda Riau, Advokat & Dosen
Musyawarah Daerah (Musda) MUI Riau VIII yang dilaksanakan pada 23 Desember 2025 semestinya memenuhi seluruh persyaratan organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan internal MUI. Persyaratan tersebut meliputi landasan konstitusional organisasi (PD/PRT), tata tertib yang disepakati bersama, keabsahan peserta (hak suara dan hak bicara), agenda persidangan, laporan pertanggungjawaban pengurus, program kerja, pemilihan pengurus, serta persyaratan pencalonan yang jelas.
Persyaratan pencalonan dimaksud, antara lain, berupa dukungan dari Ormas Islam dan MUI Kabupaten/Kota yang terdaftar dan disampaikan dalam batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan. Hal ini penting agar Musda dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan konstitusional, sesuai dengan pedoman internal organisasi.
Apabila Musyawarah Daerah (Musda) MUI Riau VIII dinilai cacat hukum, maka hasil Musda tersebut dapat dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan berpotensi dibatalkan. Kondisi ini sering kali berujung pada perselisihan internal, tuntutan pembatalan hasil Musda, atau bahkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub), karena tidak sesuai dengan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) maupun Peraturan Organisasi (PO).
Dalam pelaksanaan Musda MUI Riau VIII, terdapat dugaan kesalahan prosedural, khususnya tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana termaktub dalam PO MUI Nomor: 01/PO-MUI/VI/2025, yang menyatakan: “Susunan lembaga Dewan Pimpinan dan Pimpinan Dewan Pertimbangan MUI hasil kerja formatur diumumkan dalam sidang pleno Musda.”
Apabila pengumuman tersebut tidak dilakukan dalam sidang pleno Musda, maka Musda dapat dinilai cacat hukum. Konsekuensinya, Musda MUI Riau harus diulang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang dianggap cacat hukum pada prinsipnya dapat digugat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum untuk memohon pembatalan atau menolak hasil Musda tersebut, demi tegaknya aturan organisasi dan kepastian hukum.
Kita berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dapat memberikan contoh terbaik dalam menjunjung tinggi prinsip konstitusionalitas, transparansi, dan keadilan organisasi, sejalan dengan visi dan misi menjaga marwah Riau di Bumi Lancang Kuning.

.png)