Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026, 12:05 WIB
Last Updated 2026-01-30T05:30:17Z
NewsPolitic

Batas 48 Desa Lulus Verifikasi BIG, Pemkab Abdya Siapkan Perbup Batas Wilayah

Advertisement
Kabag Pemerintahan Setdakab Abdya, Delvhan Aryanto, S.I.P., M.M.

Nasional.Top | Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencatatkan capaian penting dalam penataan administrasi wilayah. Kegiatan penegasan batas desa dan kelurahan di Kabupaten Aceh Barat Daya dinyatakan lulus verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).


Keberhasilan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Nomor 28.2/PBNR/IGD.04.05/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang menyatakan bahwa hasil penegasan batas desa dan kelurahan di Kabupaten Aceh Barat Daya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan BIG.


Verifikasi teknis dilaksanakan melalui metode kartometrik dalam periode 1 Agustus 2024 hingga 28 Januari 2026. Seluruh data pendukung dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, meliputi data spasial area, garis dan titik batas dalam format KUGI, serta peta batas desa dan kelurahan. Pemeriksaan juga mencakup kesesuaian topologi, atribut data spasial, dan sumber data.


Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Delvhan Aryanto, S.IP, M.M, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam menata batas wilayah secara sistematis dan berkelanjutan.


“Lulusnya verifikasi teknis dari BIG menunjukkan bahwa penegasan batas desa dan kelurahan di Aceh Barat Daya telah memenuhi standar nasional. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum wilayah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum penetapan batas desa dan kelurahan.


“Peraturan Bupati akan menjadi landasan hukum agar batas desa dan kelurahan yang telah diverifikasi ini memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan rujukan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.


Pada tahap ini, BIG telah melakukan verifikasi terhadap 48 desa/kelurahan dari total 152 desa/kelurahan di Kabupaten Aceh Barat Daya melalui metode pengambilan sampel acak dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penegasan batas desa dan kelurahan secara bertahap hingga seluruh wilayah administrasi tuntas.


Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam mewujudkan tertib administrasi wilayah sebagai fondasi utama pembangunan daerah yang terencana, berkeadilan, dan berkelanjutan.