Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Selasa, 30 September 2025, 00:24 WIB
Last Updated 2025-09-30T04:14:26Z
NewsPolitic

RUU Pemerintah Aceh 2025: Apa yang Berubah dari UU Nomor 11 Tahun 2006?

Advertisement


Jakarta, Nasional.Top — Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. RUU ini resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 setelah sebelumnya disusun dan disetujui oleh DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) melalui rapat paripurna pada 21 Mei 2025. 


Apa yang Berubah?


RUU terbaru bukan sekadar penyempurnaan teknis, tetapi menata ulang kewenangan Aceh dalam berbagai bidang. Dengan perubahan-perubahan yang diajukan, perdebatan diperkirakan akan menguat: di satu sisi ada penguatan otonomi Aceh, di sisi lain ada penarikan kembali sebagian urusan strategis ke Pemerintah pusat. Berikut perbedaan utamanya:


1. Kewenangan Pemerintah vs Aceh


UU 11/2006: Pemerintah pusat memegang urusan luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.


RUU 2025: Sama, tapi ditambah ruang pelimpahan kewenangan ke Aceh atau kabupaten/kota.


2. Norma dan Standar Pemerintahan


UU 11/2006: Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) ditetapkan pusat.


RUU 2025: NSPK untuk Aceh ditetapkan lewat Qanun Aceh.


3. Pendidikan dan Infrastruktur Transportasi


UU 11/2006: Madrasah, pelabuhan, dan bandara bisa dikelola kabupaten/kota.


RUU 2025: Semua dialihkan ke Pemerintah pusat.


4. Pemilu dan Lembaga Pengawas


UU 11/2006: Panwaslih bersifat ad hoc, sengketa pemilu ke Mahkamah Agung.


RUU 2025: Jadi Badan Pengawas Pemilihan tetap, sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.


5. Kepala Daerah & Keuchik


UU 11/2006: Usia minimal calon kepala daerah 25 tahun, keuchik 6 tahun/masa jabatan.


RUU 2025: Usia minimal 30 tahun, ada syarat tambahan bagi mantan napi; masa jabatan keuchik diperpanjang jadi 8 tahun maksimal 2 periode.


6. Pengelolaan Migas dan SDA


UU 11/2006: Pengelolaan bersama migas antara pusat dan Aceh.


RUU 2025: Diperluas hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), termasuk aset turunan (seperti sumur injeksi karbon).


7. Dana Otonomi Khusus


UU 11/2006: 2% DAU nasional selama 20 tahun (2008–2023), lalu 1% untuk 5 tahun berikutnya (2023–2027).


RUU 2025: 2,5% DAU nasional tanpa batas waktu eksplisit.


8. Qanun Aceh


UU 11/2006: Qanun bisa dievaluasi/dibatalkan pusat.


RUU 2025: Qanun tidak bisa dibatalkan, hanya bisa diuji Mahkamah Agung.


9. Bagi Hasil Pendapatan


UU 11/2006: Bagi hasil terbatas (migas, SDA tertentu).


RUU 2025: Aturan baru, semua pendapatan (pajak & non-pajak) dibagi 70% untuk Aceh, 30% pusat.



Meski sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, RUU Pemerintahan Aceh masih berstatus draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah akan menentukan apakah revisi ini disahkan menjadi undang-undang baru yang akan menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2006.