Advertisement
![]() |
Foto bersama usai kegiatan Inventarisasi dan Pendataan Nama-Nama Rupabumi di Kantor Kecamatan Manggeng |
Nasional.Top | ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah terus memperkuat fondasi data spasial wilayah dengan menggelar kegiatan Inventarisasi dan Pendataan Nama-Nama Rupabumi. Pada tahun anggaran 2025, kegiatan ini menyasar dua wilayah administratif, yakni Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Tangan-Tangan, sebagai bagian dari langkah strategis mendukung Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin (4/8/2025) di Aula Kantor Camat Manggeng dan Selasa (5/8/2025) di Aula Kantor Camat Tangan-Tangan. Sebanyak 33 surveyor gampong dari total 33 gampong—terdiri dari 18 gampong di Kecamatan Manggeng dan 15 gampong di Kecamatan Tangan-Tangan—mengikuti proses ini secara langsung.
Mereka merupakan petugas lokal yang diberi mandat sebagai surveyor lapangan (juru ukur toponimi), yang bertanggung jawab mengumpulkan data nama-nama rupabumi, baik yang bersifat alami (seperti sungai, gunung, bukit), maupun buatan (seperti sekolah, perkantoran, pelabuhan, dan fasilitas publik lainnya).
Materi kegiatan disampaikan oleh Rozal Nawafil, S.Tr.IP, Analis Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Setdakab Abdya. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa toponimi tidak sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut jati diri kolektif sebuah wilayah.
“Nama tempat bukan hanya sebutan, tapi penanda identitas budaya, sejarah, dan arah pembangunan. Di dalamnya terdapat jejak bahasa daerah, kisah perjuangan, hingga orientasi masyarakat terhadap ruang hidupnya,” ujar Rozal.
Ia juga menekankan risiko hilangnya warisan toponimi apabila tidak segera terdokumentasi dan diakui secara resmi oleh negara.
“Bayangkan jika toponim-toponim di Aceh Barat Daya tidak tercatat di Gazeter Republik Indonesia. Maka perlahan, nama-nama itu bisa hilang, digantikan, atau bahkan disalahgunakan dalam dokumen resmi dan peta pembangunan,” tegasnya.
Inventarisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), program nasional yang dirancang untuk memastikan setiap nama tempat di seluruh Indonesia terdata, terstandarkan, dan diakui dalam dokumen negara, peta nasional, perencanaan tata ruang, hingga buku pelajaran.
Seluruh data yang dikumpulkan oleh surveyor akan melalui proses verifikasi dan validasi dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat, sebelum akhirnya disahkan dan dimasukkan dalam Gazeter Republik Indonesia, sebagai referensi spasial yang sah dan terpadu.
Pemerintah Kabupaten Abdya berharap agar seluruh gampong benar-benar serius menjalankan proses inventarisasi ini hingga tuntas, karena menyangkut pelestarian warisan nama-nama lokal yang telah turun-temurun dijaga oleh masyarakat.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pengumpulan data, melainkan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk memastikan bahwa setiap nama tempat—dari dusun terpencil hingga ikon geografis daerah—memiliki legitimasi dalam sistem negara.
Melalui komitmen kolaboratif antara pemerintah gampong, kecamatan, dan kabupaten, serta dukungan dari Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), Abdya menegaskan posisinya sebagai daerah yang serius menjaga identitas lokal, menghormati sejarah, dan membangun tata ruang yang berakar pada nama-nama warisan leluhur.
Dengan proses yang akurat, terverifikasi, dan berbasis partisipasi, pemerintah daerah berharap bahwa pendataan toponimi ini menjadi pijakan menuju peta pembangunan yang berdaulat—baik secara administratif, budaya, maupun spasial.