Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Rabu, 28 Februari 2024, 10:06 WIB
Last Updated 2024-02-28T04:04:15Z
News

Prabowo Resmi Terima Anugerah Jenderal TNI Kehormatan

Advertisement


Nasional.Top, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi menganugerahkan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan Purnawirawan.


Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan itu dihelat di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri, Rabu (28/2/2024).


Pemberian kenaikan pangkat tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.


Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan, penganugerahan ini adalah bentuk penghormatan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara.


"Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.



Turut hadir dalam rapim antara lain Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.


Lalu Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Wakapolri Komjen Agus Andrianto, Wamenhan M Herindra dan para perwira tinggi TNI/Polri lainnya.


Sebagaimana diketahui, pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad. Pada tahun 1998, ia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden Habibie terkait situasi politik nasional saat itu. 


Beberapa waktu kemudian, Prabowo disidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena dugaan keterkaitan dengan Operasi Mawar yang disebut bertanggung jawab di balik penculikan para aktivis. Ia kemudian diberhentikan dengan hormat sesuai Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998, dan mendapatkan hak pensiun.