Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Aris Faisal Djamin S.H
Kamis, 23 November 2023, 07:57 WIB
Last Updated 2023-11-23T00:57:54Z
News

KUA Susoh Gagas Sosialisasi Cegah Pernikahan Dibawah Umur

Advertisement


Nasional.Top, Susoh - Kepala KUA Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya H Roni Haldi,. Lc menghadiri dan bertindak sebagai narasumber pada acara "Sosialisasi Pencegahan Pernikahan  dibawah umur" yang didampingi oleh Penyuluh Ahli muda Nazli Hasan M Ag. 

Acara ini berlangsung di Balai Desa Cot Mancang kecamatan Susoh, Rabu, 22 November 2023 di Balai Desa setempat. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan dibawah umur ini diselenggarakan oleh Keuchik Gampong Cot Mancang Sayid Al Khudri, S Pd I bekerjasama dengan KUA Susoh, Puskesmas Sangkalan dan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Susoh.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Cot Mancang beserta perangkat desa, Kepala puskesmas Sangkalan Syawal,S.Tr Kes, Koordinator Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Susoh Mery Solfiana,S.Sos,I para penghulu dan penyuluh KUA Susoh, Ikatan Bidan Kecamatan Susoh dan 75 orang ibu-ibu masyarakat desa Cot Mancang. Adapun pemateri terdiri dari Kepala KUA Susoh, H Roni Haldi, Lc, Koordinator Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Susoh Mery Solfiana,S.Sos,I, dan dari Puskesmas Sangkalan, dr. Fanny.

Kegiatan ini mendapat Apresiasi dari Kepala Kantor Kemenag Abdya Dr H Salman Al Farisi,. S Ag M Pd, "Terima kasih kepada keuchik Cot Mancang yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini, sebab sosialisasi ini sangat penting untuk kita paparkan bukan di tingkat desa saja , tetapi kedepan harus bisa tingkat kecamatan dan Kabupaten" ujar Salman.

Salman Al Farisi Juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

Pada sosialisasi ini Kepala KUA Kec Susoh H. Roni Haldi ,Lc menitik beratkan pada upaya pencegahan pernikahan dibawah umur. Menurutnya Undang-Undang perkawinan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam UU baru mengharuskan 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. "Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan akan ditolak,  jika masih akan dilanjutkan diarahkan ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah untuk mendapatkan rekomendasi", jelasnya.

Pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur yang dampak buruknya sangat banyak, seperti menambah jumlah angka perceraian, angka kematian ibu dan bayi, dan stunting.

Tujuan diadakan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman awal kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Susoh khususnya di Desa Cot Mancang tentang Pencegahan Pernikahan dibawah umur yang berkaitan dengan hukum Islam dan UU perkawinan di Indonesia serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai faktor, akibat, manfaat dan mudharatnya. Dengan kegiatan ini semoga usaha bersama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (AFD)