Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Sabtu, 16 September 2023, 22:46 WIB
Last Updated 2023-09-16T15:46:08Z
ActivismNews

Terkait Kasus Rempang, PB KMTI : Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Advertisement

 

Muhammad Hidayatullah, Lc, S.Ag. Ketua Umum PB KMTI

Nasional.Top, Jakarta - Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (PB KMTI) meminta aparat kepolisian dan TNI menghentikan tindakan represif dan kekerasan kepada masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PB KMTI Muhammad Hidayatullah di Jakarta pada Sabtu (16/9/2023).

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan terhadap masyarakat sekitar, untuk kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, sebab polemik relokasi tersebut menyangkut sengketa agraria, bukan kriminalitas. 

Adanya penolakan menandakan belum tuntasnya proses dialog dan konsultasi, sehingga pemerintah perlu membuka kembali ruang dialog untuk mencari akar permasalahan dan solusinya. 

"Yang terjadi saat ini itu, satu pihak mempertahankan hak, satu pihak melaksanakan kewajiban. Mereka adu otot, sedangkan para pemain catur joget di belakang," ujarnya.

Pemerintah tidak boleh menerapkan sistem Otoriter Represif yaitu sistem yang menghadapkan secara paksa aparatur negara termasuk aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara dengan rakyat. 

Aksi dan reaksi warga Pulau Rempang adalah bukti bahwa persoalan agraria juga membawa nilai-nilai sosial dan budaya yang mendalam. Bagi masyarakat Pulau Rempang Batam, tanah adalah identitas mereka. 

Tercatat permukiman dan warga Rempang telah ada sejak 1834. Berdasarkan pasal 18 B UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemerintah harus menghormati hak Tanah Ulayat. Jangan setelah berkuasa hak ulayat yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka ini diabaikan dan aparat teriak-teriak provokator bagi rakyat yang mempertahankan hak ulayatnya," sebut Dayat.

Pemerintah tidak boleh menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut. Apalagi mengingat payung hukum proyek ini baru disahkan pada 28 Agustus 2023 melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023. 

Padahal dalam Islam, jelas bahwa proyek-proyek yang diadakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi atau kebutuhan lain harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip persatuan dan kesatuan.

Dulu Umar bin Khattab melarang menggusur dan merelokasi satu rumah yahudi untuk bangun masjid. Saat tiba Yerussalem, Umar bin Khattab juga menyampaikan penolakannya untuk shalat di Gereja Sepulchre karena khawatir di masa depan hal tersebut menjadi alasan gereja itu digusur dan dijadikan masjid. 

"Hal ini menandakan bagaimana sikap dan visi Islam dalam mewujudkan kebaikan untuk umat manusia (mashalih lin nas)," ungkap Dayat.

Pengerahan aparat dalam kasus ini justru memunculkan kesan anti kritik, pengabaian kepentingan rakyat, dan menambah daftar panjang pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah untuk membendung suara-suara penolakan atas kebijakan dan proses pembangunan yang minim keterlibatan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan jeda kemanusiaan, mengingat semakin meluasnya eskalasi penolakan publik dan tingginya tensi kekerasan di lapangan. Pemerintah selaku pemangku kewajiban harus memeriksa kembali dan memenuhi kewajiban-kewajiban HAM yang selama ini diabaikan dalam proses pembangunan Rempang Eco-City. 

"Institusi Polri juga perlu meninjau ulang SOP-nya dalam melakukan tindakan pengamanan kepada masyarakat agar sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta nilai keadilan dan demokrasi", imbuh Dia.

Pemerintah harus segera melakukan pemulihan kepada masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma. Terlebih perempuan dan anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus serta menghentikan segala bentuk represi dan intimidasi oleh aparat dan membebaskan warga yang ditahan.

Hari ini terjadi pada orang Melayu yang ada di Rempang Batam, sebelumnya sudah terjadi juga di Air Bangis Sumbar, Wadas Jateng dan banyak tempat di Indonesia. Besok-besok hal yang sama bisa terjadi juga di kampung kita, rumah kita.

"Sebab itu perlu ada evaluasi menyeluruh guna memenuhi paradigma pembangunan nasional yang menjunjung tinggi kemanusiaan, pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Ketua Departemen Pemuda dan Olahraga Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP PERTI) itu.

Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah, Sosial dan Ekonomi Kreatif PB KMTI Rozal Nawafil. Ia menilai kasus PSN di beberapa wilayah di tanah air merupakan peristiwa empirik yang menunjukkan pengabaian partisipasi masyarakat, pengabaian suara rakyat dalam pembangunan.

Saat ini kita diperlihatkan bagaimana pimpinan-pimpinan negeri dalam berbagai kesempatan seringkali menyampaikan "Negara Tidak Boleh Kalah". Pertanyaan saya siapakah yang dimaksud negara tersebut? Bukankah negara itu sama dengan praja yang berarti masyarakat, rakyat, daerah.

Seharusnya pemerintah menempatkan dirinya sebagai pamong praja atau pelayan masyarakat dan bukan pangreh praja atau penguasa/pengatur masyarakat. Aparat juga harusnya menunjukkan bahwa mereka hadir secara profesional dan humanis sebagai pengayom dan penjaga keamanan masyarakat. 

Bukan justru menciptakan desakan dan intimidasi terhadap warga yang kontra terhadap kebijakan mereka dengan dalih kepentingan rakyat dan pertumbuhan ekonomi. Padahal sejatinya keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus dihormati sebagaimana yang diatur dalam asas hukum “salus populi suprema lex esto”.

Tindakan-tindakan represif dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di Pulau Rempang bertentangan dengan salah satu cita-cita kemerdekaan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia. 

Selain itu juga berlawanan dengan pilar pertama United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara untuk melindungi masyarakat terdampak dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis.

Pengerjaan PSN tidak boleh menyingkirkan hak-hak rakyat: hak atas tanah serta ruang hidup rakyat. Pemerintah dan entitas bisnis mesti berkonsultasi secara langsung dengan warga terdampak, bukan justru dengan melakukan tindakan represif. 

Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM harus sedapat mungkin dihindari. Jika pun hal tersebut tidak dapat dihindarkan, mesti dikerjakan melalui konsultasi bermakna, partisipasi atau pelibatan pihak-pihak yang akan terdampak guna memastikan prinsip keadilan antar generasi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Karena keadilan dan kesatuan merupakan satu kesatuan, maka kebijakan yang bijaksana dan tindakan yang proaktif adalah membangun jembatan dialog antara pemerintah, masyarakat Pulau Rempang, dan pihak-pihak terkait. 

"Pemerintah memiliki peran krusial untuk menghadirkan langkah-langkah antisipatif, solutif, dan berdampak positif bagi semua pihak," ujar Rozal.

Kronologis Kasus Pulau Rempang

Sebagaimana diketahui, aparat gabungan dari TNI AL, Polri, dan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam bentrok dengan warga Pulau Rempang pada Kamis (7/9/2023). Bentrokan terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut. 

Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sementara ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4. Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.

Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju kawasan Rempang. Aparat kemudian menembakkan gas air mata ke arah massa. Anak-anak di sekolah ikut terkena dampaknya hingga dilarikan ke rumah sakit.

Berselang lima hari kemudian, kericuhan kembali terjadi di kantor BP Batam. Sebanyak 43 orang ditahan dan 34 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kericuhan terjadi lantaran warga menolak adanya PSN Rempang Eco City yang mengharuskan relokasi penduduk. 

Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada sejak tahun 1834 di Pulau Rempang yang saat ini masuk dalam wilayah Kota Batam.

Pulau Rempang dan Pulau Galang masuk dalam wilayah Kota Batam berawal dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tanggal 29 Juni 1992. Keppres ini menyebabkan penambahan wilayah lingkungan kerja daerah Otorita Batam menjadi seperti yang dikenal sekarang sebagai Barelang alias Batam, Rempang, Galang.

Rencana pembangunan Rempang Eco City punya riwayat panjang. Dimana rencana masuknya investor ke pulau tersebut mencuat sejak 2004 sampai 2008, namun tidak ada kelanjutan. Kala itu, PT. Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng pemerintah melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam bekerja sama.

Kini upaya kerjasama pengembangan Pulau Rempang kembali lahir. Pembangunan Rempang Eco City masuk dalam PSN tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada 2080.

Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi solar panel dan pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group. Investasi proyek itu diperkirakan mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun. Investasi disebut ditaksir akan melahirkan 30.000 lapangan kerja dan dijadwalkan dimulai September 2023.

Berdasarkan situs BP Batam, proyek ini akan memakan 7.572 hektare lahan atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau Rempang sehingga mengharuskan penduduk terdampak untuk direlokasi dari tanah kelahirannya. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyiapkan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Kepala BP Batam Muhammad Rudi juga sempat berjanji membahas status 16 Kampung Tua di Rempang ke pemerintah pusat pada 23 Agustus lalu. Sebelumnya, Presiden Jokowi pernah berjanji menuntaskan sertifikasi bagi Kampung Tua Batam saat kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam.

Terkait bentrokan di Pulau Rempang, Presiden Jokowi sendiri telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan. Dia menilai bentrokan di Rempang terjadi karena kesalahpahaman. "Masa urusan begitu harus sampai presiden," kata Jokowi.

Sementara itu, Ketua Majelis Ifta' PERTI Riau, Prof Abdul Somad ikut menyerukan agar para pengacara terbang ke Rempang untuk membantu masyarakat. Dia menilai warga yang ditangkap polisi adalah mereka yang ingin mempertahankan tempat tinggal dan sumber penghidupannya.

"Mereka bukan pengedar narkoba, koruptor, mereka adalah orang yang membela tanahnya, rumahnya, macam mana kalau rumah kita, (untuk) cari makan, dirampas," kata Abdul Somad.