Nasional.Top

lisensi

Advertisement

Advertisement
Redaksi
Selasa, 11 Juli 2023, 19:42 WIB
Last Updated 2023-07-30T14:36:59Z
ActivismNews

PB KMTI Tolak Keras Kegiatan Pertemuan Kaum Pelangi se Asean di Jakarta

Advertisement
Muhammad Hidayatullah, Lc, S.Ag., Ketua Umum PB KMTI

NASIONAL.TOP, Jakarta - Pengurus Besar (PB) Kesatuan Mahasiswa Tarbiyah Islamiyah (KMTI) menyatakan menolak keras rencana pertemuan ASEAN Queer Advocacy Week (AAW) yang diselenggarakan oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta.

Penolakan ini diungkapkan Ketua Umum PB KMTI, Muhammad Hidayatullah, "PB KMTI menolak keras kegiatan pertemuan kaum pelangi tersebut baik dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Termasuk segala aktivitas yang semakna serta setujuan dengannya", ujar Dayat di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Hal ini karena gerakan tersebut sangat bertentangan dengan agama, pancasila dan kodrat manusia. Semua agama menolak keberadaan LGBT. Aktivitas tersebut melanggar hak dan martabat kemanusiaan yang sangat asasi. Yakni hak atas kelestarian manusia dan peradaban kemanusiaan itu sendiri.

Dengan begitu, lanjut Dayat, jika ada yang menyalahi ketentuan agama, bertentangan dengan pancasila dan kodrat manusia, maka itu adalah kejahatan dan perbuatan keji yang harus diubah, disembuhkan dan dihilangkan.

"Aktivitas LGBT merupakan sebab datangnya azab bagi kaum sodom. Kegiatan kampanye LGBT juga dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpotensi memicu konflik sosial akibat pengabaian terhadap nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mempidanakan aktivitas dan kampanye tersebut untuk melindungi nilai-nilai agama dan kebangsaan Indonesia", ungkap Dayat.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Dakwah, Sosial dan Ekonomi Kreatif PB KMTI, Rozal Nawafil, menurutnya pemerintah harus bersikap tegas menolak setiap upaya propaganda dan dukungan terhadap LGBT karena perilaku tersebut bertentangan dengan hukum, moral, dan ideologis kebangsaan Indonesia yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 28 J ayat 2 dan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"LGBT bukan hanya penyimpangan, tetapi juga ancaman kemanusiaan. Ia menghambat regenerasi, menyebarkan penyakit kelamin dan merusak tatanan moral masyarakat. Ujung gerakan kaum pelangi ini adalah tuntutan legalnya pernikahan sejenis. Jangan sampai aktivitas dan gerakan ini dianggap normal apalagi dilegalkan, jelas kita Tolak!", pungkasnya.